PERBEDAAN HAK AKSES OSS-V1 1 DENGAN OSS VUUCK

Berdasarkan hasil ujicoba sistem OSS UUCK dengan beberapa pelaku usaha, masih banyak pengguna/pelaku usaha yang telah memiliki akun pada sistem OSS v1.1 mengalami kesulitan untuk masuk ke sistem OSS versi UUCK (Undang-undang Cipta Kerja) berbasis risiko. Berikut penjelasan perbedaan antara hak akses pada OSS v1.1 dengan OSS vUUCK.

PERBEDAAN HAK AKSES OSS v1.1 DENGAN OSS vUUCK

Pada sistem OSS v1.1, satu hak akses yang dimiliki oleh Pengurus/Pemegang Saham dapat memproses perizinan berusaha lebih dari 1 NIB Badan Usaha, termasuk untuk jenis kegiatan usaha perorangan dan UMK. Data registrasi yang diisikan adalah data yang ada pada e-KTP bagi WNI atau Passpor bagi WNA, disertai nomor telepon dan e-mail yang unik dan valid.

Sedangkan pada sistem OSS vUUCK, untuk satu hak akses yang dimiliki oleh Direksi/Pengurus hanya dapat memproses perizinan berusaha 1 NIB badan usaha atau perorangan. Data registrasi yang diisikan adalah data yang ada pada e-KTP bagi WNI atau Passpor bagi WNA, nomor telepon, e-mail yang unik dan valid, disertai nama perusahaan dan nomor akta pengesahan terakhir untuk badan usaha. Data 1 (satu) direksi/pengurus perusahaan dapat didaftarkan untuk lebih dari 1 (satu) badan usaha, namun berbeda nama perusahaan, nomor akta pengesahan terakhir dan e-mail.

SYARAT-SYARAT YANG PERLU DISIAPKAN PELAKU USAHA KETIKA AKSES OSS vUUCK

Bagi pelaku usaha Badan Usaha atau perorangan yang sudah memiliki perizinan berusaha di sistem OSS v1.1 dapat melakukan PENGGANTIAN HAK AKSES dengan menyiapkan username dan password OSS v1.1, alamat email yang valid. Apabila pemilik hak akses lama bukan Direksi/Pengurus, maka perlu menyiapkan e-KTP bagi WNI (NIK yang belum e-KTP tidak bisa) untuk bisa dilakukan pengecekan ke sistem Dispendukcapil atau bagi warga negara asing (WNA) perlu menyiapkan paspor dimana semua elemen data pada paspor akan dibutuhkan. informasi jabatan dan nomor ponsel yang masih aktif.

Bagi pelaku usaha Badan Usaha atau perorangan baru yang belum memiliki perizinan berusaha di OSS v1.1 dapat melakukan PENDAFTARAN HAK AKSES BARU dengan mempersiapkan data NIK e-KTP atau paspor Direksi untuk Badan Usaha atau NIK e-KTP penanggungjawab perorangan, alamat email dan nomor ponsel yang valid, NPWP Badan Usaha dan nomor pengesahan perubahan akta perusahaan/badan usaha terakhir.

CARA MENGAKSES SISTEM OSS vUUCK

Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki perizinan berusaha pada sistem OSS v1.1, akses ke aplikasi pada alamat https://ujicoba-uuck.oss.go.id kemudian pilih menu MASUK. Selanjutnya isikan username dan password menggunakan hak akses OSS v1.1, disertai kode captcha. Setelah berhasil login, pilih NIB badan usaha atau perorangan untuk penggantian hak akses. Cek atau ubah e-mail dengan email baru yang unik dan valid, kemudian klik tombol Proses. Sistem akan mengirimkan konfirmasi ke alamat email terbaru yang didaftarkan, silakan cek email Anda dan lakukan proses aktivasi sesuai petunjuk.

Sedangkan bagi pelaku usaha baru yang sama sekali belum memiliki hak akses perizinan berusaha pada sistem OSS v1.1, lakukan akses ke aplikasi pada alamat https://ujicoba-uuck.oss.go.id kemudian pilih menu DAFTAR. Pilih daftar sebagai UMK atau Non UMK berdasarkan batasan modal usaha/nilai investasi yang akan diajukan, pilih Jenis Pelaku Usaha. Jika Badan Usaha, inputkan nama badan usaha, nomor pengesahan akta terakhir dan data eKTP/Passpor salah satu direksi. Jika Perorangan, maka inputkan data eKTP pengurus. Klik tombol Daftar. Sistem akan mengirimkan konfirmasi ke alamat email terbaru yang didaftarkan, silakan cek email Anda dan lakukan proses aktivasi sesuai petunjuk.

(Sumber OSS)

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

INFO YANG LAIN

Alamat

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tojo Una Una